Cinta Wakaf Kolom Inspirasi WAKAF UANG LINK SUKUK

WAKAF UANG LINK SUKUK

Oleh: Dr. Fahruroji, Lc, MA

Perdebatan tentang hukum wakaf uang telah selesai dengan dibolehkannya wakaf uang dalam fatwa MUI tahun 2002 dan diatur pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan tentang wakaf. Hanya saja masih ada persoalan-persoalan teknis tentang wakaf uang terutama persoalan menurunnya nilai mata uang akibat inflasi dan jaminan wakaf uang yang dimanfaatkan untuk kegiatan investasi. Terhadap persoalan tersebut, ada beberapa solusi untuk mengatasinya sebagaimana diungkapkan oleh Al-Aiyashi Al-Sadiq Faddad dalam tulisannya yang berjudul Aplikasi Wakaf Uang: Pertanyaan dan Persoalan Syariah, yaitu:

  1. Adanya penjaminan atas investasi wakaf uang atau investasi wakaf uang dijamin oleh asuransi syariah.
  2. Jaminan bersama antara kelompok usaha yang dibiayai dari dana wakaf uang dalam bentuk tolong menolong, yaitu apabila salah satu dari mereka gagal bayar atau tidak mampu membayar cicilan, maka dibayar oleh yang lain.
  3. Pembiayaan dengan uang wakaf dinilai dengan emas atau dengan mata uang yang stabil nilainya yaitu dengan nilai yang berlaku pada saat akad.
  4. Membuat dana khusus atau cadangan untuk investasi yang gagal atau rugi yang bersumber dari uang wakaf dan untuk menutupi penurunan nilai uang atau inflasi.
  5. Mengalokasikan sejumlah dana yang diambil dari hasil pengelolaan wakaf untuk memperkuat pokok wakaf khususnya apabila telah disebutkan dalam dokumen wakaf dan dianggap sebagai syarat yang disetujui oleh wakif. Keputusan Muktamar Fikih di Kuwait yang ke-4 tentang Lembaga Keuangan Islam menyatakan bahwa tidak disyaratkan dalam pengalokasian hasil wakaf adanya syarat wakif karena hal itu sebagai ketentuan investasi dan diatur dalam standar akuntansinya.
  6. Menggunakan kelebihan hasil wakaf (jika ada) untuk menjaga dan mengembangkan pokok harta wakaf. Nazhir harus membagikan hasil wakaf kepada penerima manfaat wakaf, namun jika masih ada kelebihannya maka boleh diinvestasikan untuk pengembangan wakaf.
  7. Meminjam uang dengan skema qhardul hasan atau dengan skema lain yang sesuai syariah untuk menutupi kerugian investasi wakaf dan menjaga pokok wakaf yang pembayarannya bersumber dari hasil investasi wakaf.

Sejalan dengan persoalan wakaf uang dan investasinya serta solusi-solusi yang ditawarkan untuk mengatasinya sebagaimana dijelaskan di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf, memberikan perhatian khusus tentang wakaf uang dan investasinya dengan mengaturnya dalam pasal 48 sebagai berikut:

  1. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan melalui investasi pada produk-produk lembaga keuangan syariah dan/atau instrumen keuangan syariah.
  2. Dalam hal Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka nazhir hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada LKS-PWU dimaksud.
  3. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuaii dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang diberi kewenangan segai nazhir untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional, berupaya membuat program wakaf uang dengan investasinya yang aman (secure), menguntungkan (profitable), dan sesuai dengan syariah serta peraturan perundang-undangan. BWI bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Forum Wakaf Produktif, Bank Muamalat, BNI Syariah sebagai bank operasional (masih terbuka bank syariah lainnya khususnya yang telah menjadi LKS-PWU menjadi bank operasional) membuat proram wakaf uang yang diberi nama Cash Waqf Linked Sukuk (Wakaf Uang Link Sukuk). Wakaf uang link sukuk ini diluncurkan pada Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional – Bank Dunia (IMF-World Bank) di Nusa Dua Bali tanggal 12-14 Oktober 2018. Selanjutnya pada tanggal 1 November 2018 dilakukan penanda-tanganan Nota Kesepahaman antara BWI, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia tentang Pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Apa yang dimaksud dengan wakaf uang link sukuk? Wakaf uang link sukuk adalah wakaf uang yang ditempatkan pada Sukuk Negara untuk pengelolaan wakaf secara produktif yang aman karena dijamin negara, produktif karena ada imbal hasil dari sukuknya, optimal karena imbal hasil sukuknya kompetitif dan tidak dipotong pajak, dan barokah karena imbal hasilnya mengalir untuk masyarakat kurang mampu. Wakaf uang link sukuk ini terbuka untuk wakaf uang selamanya dan wakaf uang untuk jangka waktu tertentu. Bagi yang memilih wakaf uang untuk jangka waktu tertentu yaitu lima tahun, maka pada tahun kelima dana wakafnya kembali. Bagi yang berwakaf selamanya maka setelah periode sukuknya berakhir, akan ditempatkan lagi di sukuk seri berikutnya atau diinvestasikan pada produk lembaga keuangan syariah atau instrumen keuangan syariah lainnya atau diinvestasikan secara langsung.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan skema wakaf uang link sukuk:

  1. Wakif mewakafkan uang miliknya melalui mitra nazhir atau LKS-PWU kepada nazhir BWI dengan dua pilihan: (1) Wakaf uang untuk jangka waktu tertentu minimal 5 juta untuk jangka waktu minimal 5 tahun. (2) Wakaf Uang Selamanya.
  2. Wakif menyetorkan dana wakaf uang ke rekening mitra nazhir di LKS-PWU dan setelahnya melakukan Ikrar Wakaf dihadapan pejabat bank yang ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Dalam hal wakif tidak dapat hadir di hadapan PPAIW, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya .
  3. Setoran dana wakaf uang dari wakif ditempatkan di rekening wadiah atas nama mitra nazhir sebelum ditempatkan ke rekening nazhir BWI.
  4. Oleh BWI apabila jumlah kumulatif dari seluruh mitra nazhir telah mencapai 50 Milyar, BWI memindahkan dana wakaf uang yang ada di rekening mitra nazhir ke rekening BWI di LKS PWU sebagai wadiah.
  5. Dana wakaf uang yang sudah terhimpun 50 milyar yang ada direkening BWI dibelikan SBSN yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan untuk jangka waktu tertentu.
  6. Dana wakaf uang yang sudah dibelikan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, oleh Kementerian Keuangan dimanfaatkan untuk pembiayaan proyek pemerintah di bidang layanan umum masyarakat.
  7. Kementerian Keuangan membayarkan kupon SBSN atau Sukuk Negara kepada nazhir BWI sesuai dengan kontrak.
  8. Oleh Nazhir BWI kupon SBSN atau Sukuk Negara setelah dikurangi hak nazhir sebanyak 10% dan biaya pengelolaannya, disalurkan melalui mitra nazhir untuk membiayai pembangunan aset wakaf atau fasilitas umum seperti madrasah, rumah sakit, dan lain-lain. Untuk tahap awal kupon keuntungannya untuk layanan gratis bagi dhuafa yang menderita penyakit katarak di Rumah Sakit Mata Achmad Wardi BWI-Dompet Dhuafa di Kota Serang Banten.
  9. Kementerian Keuangan mengembalikan dana wakaf uang kepada BWI setelah SBSN atau Sukuk Negara jatuh tempo.
  10. BWI memerintahkan kepada mitra nazhir dan LKS-PWU untuk mengembalikan dana wakaf uang untuk jangka waktu tertentu kepada wakif.
  11. Pengembalian dana wakaf uang kepada wakif melalui bank operasional yang telah ditunjuk BWI.
  12. Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia melakukan pengawasan program wakaf uang link sukuk.

Apa itu Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara)? Dalam Buku Sukuk Negara Instrumen Keuangan Berbasis Syariah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan disebutkan bahwa SBSN atau Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sebagai instrumen berbasis syariah, penerbitan Sukuk Negara memerlukan underlying asset bak berupa Barang Milik Negara atau proyek APBN. Selain itu, diperlukan juga Fatwa dan Opini Syariah dalam setiap penerbitannya. Khusus wakaf uang link sukuk, aspek kesyariahannya telah terpenuhi dengan keluarnya Pernyataan Kesesuaian Syariah Cash Waqf Linked Sukuk dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI) tanggal 6 Februari 2019.

Selanjutnya disebutkan bahwa selain sebagai sumber pembiayaan negara, Sukuk Negara juga dapat memberikan alternatif instumen investasi yang menarik dan aman bagi masyarakat, bebas dari risiko gagal bayar (default), mengingat pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin undang-undang. Adapun imbalan Sukuk Negara dapat bersifat tetap (fixed coupon) maupun mengambang (variable coupon), tergantung kepada jenis struktur yang digunakan. Sukuk Negara juga dapat diperjualbelikan (tradable) di pasar sekunder maupun tidak (non-tradable) dan dapat diterbitkan baik di pasar perdana dalam negeri maupun internasional, serta dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Untuk Sukuk Negara yang diterbitkan dalam rangka pengembangan wakaf uang link sukuk tidak diperdagangakan di pasar sekunder karena merupakan Sukuk Negara seri khusus “SW”.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai inisiatif pengembangan Sukuk Negara, antara lain melalui pengembangan creative financing berbasis sukuk untuk investasi sosial melalui pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk. CWLS ini ditujukan untuk memfasilitasi BWI dan para pewakaf uang agar dapat menginvestasikan uang wakaf pada instrumen investasi yang aman dan bebas risiko default, yaitu Sukuk Negara.

Wakaf uang link sukuk ini oleh Ketua BWI Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA dinilai sebagai salah satu usaha untuk mengkonversi potensi menjadi kekuatan nyata. Menurutnya, potensi wakaf bagaikan air yang terkumpul dalam bendungan air yang besar. Potensi itu tidak akan menjadi kekuatan nyata jika tidak ada engine yang bisa mengubahnya. Wakaf uang link sukuk adalah salah satu engine yang mengubah potensi menjadi manfaat yang mengalir abadi untuk kesejahteraan dan kemartabatan bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.