Deskripsi
Program pengelolaan dana wakaf melalui uang untuk di produktifkan projek Rumah Sakit Siti Hajar di Medan Jl. Jamin Ginting No.2, Merdeka, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20222. Dana Wakaf yang dibutuhkan sebesarRp.2.500.000.000,- untuk pengembangan Rumah Sakit antara lain : Alkes, Operasional, Renovasi dan Promosi
Hasil keuntungan bersih dari kegiatan wakaf produktif 90% akan disalurkan untuk kegiatan kesejahteraan ummat baik bersifat charity atau produktif, sedangkan 10 % untuk pengelola(Nazhir)
Sasaran Penerima Manfaat : Fakir, Miskin, Fiisabilillah, Ghorimin, Ibnusabil, muallaf & Amilin.
Donasi Wakaf untuk diproduktifkan :
- Rp.1.000.000,-
- Rp.500.000,-
- Rp.100.000
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
(Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Tugas Nazhir , Berdasarkan Pasal UU 11 No.41/2014:
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.