Short Story
Program pengelolaan dana wakaf melalui uang untuk di produktifkan projek kebun sawit produktif, rencana implementasi kebun sawit produktif Desa tandan sari SP6-SP8 , Kecamatan Tapung Hilir , Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.
Target pembelian 2 Hektare Lahan senilai 450jt
Wakaf Kebun Sawit Produktif Tahap 2
-
Rp450.000.000
Funding Goal -
Rp0
Funds Raised -
0
Days to go -
Target Goal
Campaign End Method
Campaign Story
Program pengelolaan dana wakaf melalui uang untuk di produktifkan projek kebun sawit produktif, rencana implementasi kebun sawit produktif Desa tandan sari SP6-SP8 , Kecamatan Tapung Hilir , Kabupaten Kampar, Propinsi Riau.
Hasil keuntungan bersih dari kegiatan wakaf produktif 90% akan disalurkan untuk kegiatan kesejahteraan ummat baik bersifat charity atau produktif, sedangkan 10 % untuk pengelola(Nazhir)
Sasaran Penerima Manfaat : Fakir, Miskin, Fiisabilillah, Ghorimin, Ibnusabil, muallaf & Amilin.
Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
(Pasal 1 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf)
Tugas Nazhir , Berdasarkan Pasal UU 11 No.41/2014:
- Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf
- Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,fungsi, dan peruntukannya
- Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Target pembelian 2 Hektare Lahan senilai 450jt